Penghinaan joko widodo biography


Lama Tak Terdengar, Begini Perjalanan Kasus Remaja yang Hina Jokowi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemuda berinisial HS (25) yang ditangkap polisi karena telah mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo mengingatkan publik pada kasus seorang remaha berinisial RJ (16) yang juga pernah mengancam Jokowi.

Pada Mei 2018 lalu, RJ alias S, bocah 16 tahun juga diamankan polisi karena menghina Jokowi dalam video yang dibuat bersama temannya.

Dalam video berdurasi 19 detik di akun instagram @jojo_ismayaname, sambil bertelanjang dada S memegang foto Presiden Jokowi.

S lalu menunjuk-nunjuk ke arah foto Jokowi, sambil melontarkan kalimat berisi hinaan, ujaran kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap Jokowi.

S juga menantang Jokowi untuk mencari dirinya dalam 24 jam. Jika Presiden Jokowi tidak menemukan dia dalam tempo itu, dia menyatakan dirinya sebagai pemenang.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Remaja Pengancam Jokowi Dikembalikan ke Orangtua, Ini Penjelasan Kejaksaan


Diamankan polisi

Pada Rabu (23/5/2018), polisi kemudian mengamankan S karena perbuatannya menghina Jokowi tersebut.

"Tadi anggota sudah di depan rumahnya di Kembangan, Jakarta Barat. Kami bawa, tapi beda kendaraan, datang ke sini (Polda Metro Jaya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018).

Argo mengatakan, perbuatan S saat itu mencerminkan kenakalan remaja.

"Jadi perlu saya sampaikan ya, yang pertama memang kami sedang melakukan introgasi atau pemeriksaan yang bersangkutan. Jadi pada intinya yang bersangkutan adalah anak di bawah umur, 16 tahunan, dan ini merupakan kenakalan remaja," kata Argo.

Baca juga: BPN Akan Beri Pendampingan Hukum Pria yang Ancam Jokowi

Menurut Argo, kepada polisi S mengaku tengah melakukan taruhan dengan rekannya.

"Pada saat dia berkumpul dengan temannya, dia mengatakan bahwa kamu berani enggak kamu, nanti kalau berani kamu bisa enggak ditangkap polisi. Jadi mengetes ini berdua, mengetes polisi. Kira-kira polisi mampu tidak menangkap dia,"

Argo mengatakan, remaja tersebut mengaku hanya bercanda. 

"Jadi anak-anak ini bercanda lucu-lucuan,  tapi dia tidak tahu efeknya di sana dan kemudian akhirnya polisi juga bisa mengetahui siapa dia," papar Argo.


Permohonan maaf

Setalah video penghinaan Presiden Joko Widodo beredar, kemudian muncul video permohonan maaf S dan orangtuanya.

Dalam video berdurasi 55 detik itu, terlihat seorang pria yang mengaku sebagai orangtua S, mengakui kesalahan anaknya.

Baca juga: Kejaksaan Siapkan JPU Khusus Anak untuk Remaja Penghina Jokowi

"Saya sebagai orangtua mengakui kenakalan anak kami yang baru berusia 16 tahun. Tidak ada niatan menghina Bapak Presiden Jokowi. Kenakalan anak kami ini semata-mata untuk menguji kemampuan pihak kepolisian," ujar pria tersebut.

"Pada kesempatan ini, saya orangtua mohon maaf kepada Bapak Presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia," tambah dia.

Setelah itu, S yang duduk di samping orang tuanya ikut meminta maaf.

"Saya minta maaf kenakalan saya yang saya anggap bercanda dan mohon ampun kepada Pak Jokowi," ujar S, dalam video tersebut.

KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARIKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Tak ditahan

Meski melakukan perbuatan tak terpuji dengan menghina Presiden, S tidak ditahan. Namun, remaja tersebut ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan. Ia menjelaskan alasan polisi tak melakukan penahanan terhadap S.

"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo.

Baca juga: Polisi Sebut Remaja yang Hina Jokowi Dikeluarkan dari Sekolahnya

Argo menjelaskan, dalam kasus ini usia S memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuknya tak sampai 7 tahun.

"Kemudian juga yang bersangkutan kami kenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara). Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu," paparnya.

Selain tidak ditahan, Argo menyebut S tidak dapat disebut sebagai tersangka, tetapi  anak yang berhadapan dengan hukum.

"Namanya saksi sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum, bukan tersangka," ujar Argo, saat dihubungi, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Remaja Penghina Jokowi Ditetapkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Bukan Tersangka


Argo mengatakan, ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.

Dalam pasal tersebut disebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Kompas.com/Sherly PuspitaKasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Nirwan Nawawi.

Dikembalikan ke orangtua

Lama tak terdengar kasusnya, kini S telah dikembalikan kepada orangtuanya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, keputusan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 28 Agustus 2018. 

"Dari hasil pelaksanaan diversi terdapat kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara ABH (anak yang berkonflik dengan hukum) RJ, disepakati ABH RJ dikembalikan kepada orangtua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen melakukan pelayanan masyarakat," ucap Nirwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2019).

Nirwan menjelaskan, Polda Metro Jaya melakukan penyerahan berkas tahap dua dengan menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan RJ pada 7 Juni 2018. 

Baca juga: Berkas Perkara Remaja yang Hina Jokowi dinyatakan Lengkap

Setelah RJ diterima pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, Penuntut Umum melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Keberadaan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir untuk ABH," katanya. 

Ia menuturkan, dalam kasus RJ, diterapkan sistem peradilan pidana anak dengan Restorative Justice yaitu konsep keadilan yang di dalamnya mengandung penyelesaian pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait dengan berorientasi pada pemulihan keadaan, dengan maksud menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak.

Hasil proses diversi yang dilaksanakan pada Kamis (9/8/2018) di Kejari Jakarta Barat sebagaimana Pasal 42 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kejari Jakarta Barat melaksanakan diversi yang dihadiri RJ, orangtua atau wali RJ, pelapor, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan pendamping.

Hasilnya, lanjut dia, disepakati RJ dikembalikan kepada orangtua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen melakukan pelayanan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.